SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pengertian SPT
Ø SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundanga-undangan perpajakan.
Fungsi SPT
Bagi WP Penghasilan
Ø Sebagai sarana untuk melaporkan dan memperetanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya
Ø Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak
Ø Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Bagi Pengusaha Kena Pajak
Ø Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPn dan PPn-BM yang sebenarnya terutang
Ø Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
Ø Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Penguusaha Kena Pajak atau pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Ø Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan
Bagi Pemotong / Pemungut Pajak
Ø Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetor
Jenis-jenis SPT
Ø SPT-Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat
Ø SPT-Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajakk yang terutang dalam suatu Tahun Pajak
Penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT
WP dapat mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian SPT-Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai:
Ø Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT-Tahunan
Ø Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak
Ø Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar